RUS Sebagai Paramater Objektif Penentuan RUU Prioritas

18-11-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan Supratikno. Foto : Jaka/Man

 

 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini Indonesia lebih membutuhkan rancangan undang-undang (RUU) yang sesuai potensi nasional. Menurutnya potensi nasional harus dikuatkan dengan regulasi yang mendukung penguatan potensi itu, misalnya undang-undang komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan tembakau.

 

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat berdiskusi tentang urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hendrawan pun menegaskan dalam penentuan rancangan undang-undang prioritas harus menggunakan parameter relevansi, urgensi, dan signifikasi (RUS). "Jadi kalau kita menggunakan parameter untuk menentukan undang-undang prioritas, kita menggunakan parameter objektif yaitu RUS, relevansi, urgensi, dan signifikansi," ujar  Hendrawan,

 

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol belum urgen untuk saat ini. "Relevansi oke, tapi kalau kita timbang dan timang dari dua parameter yang lain, yaitu urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak undang-undang, melihat konteks dan momentumnya, saya kok melihat belum masuk saat ini," papar Hendrawan.

 

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh bahwa pemerintah belum sepakat RUU tersebut diusulkan kembali untuk dibahas bersama di DPR RI. "Oleh karena itu, saran saya pertama, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditindaklanjuti atau tidak?" ungkap John.

 

Lebih lanjut politikus Fraksi Golkar ini menyampaikan, pemerintah saat ini sedang menggenjot sektor pariwisata, di mana kegiatan pariwisata terkadang tidak terlepas dari alkohol. "Menurut hemat saya, RUU ini tidak sejalan dengan apa yang dilakukan pemerintah untuk menggalakkan sektor pariwisata. Oleh karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya," jelas John. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...